jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melarang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Jumat (28/3/2025).
Tidak ada komentar