jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran yang mengatur perihal pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE Nomor 100.3.4/1381-LCDA yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie Rachim ini menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
Tidak ada komentar