jpnn.com - MEULABOH – Sejumlah ASN dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan uang sebesar Rp600 juta kepada penyidik kejaksaan setempat.
Uang Rp600 juta tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.
Tidak ada komentar