ASN Anggota Korpri, Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Jaminan Hukum & Jenjang Karier, Enaknya

ASN Anggota Korpri, Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Jaminan Hukum & Jenjang Karier, Enaknya

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan anggota Korpri.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief, sebagai anggota Korpri, ASN berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, jaminan hukum dan jenjang karier.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya