jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyoroti soal kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi.
Dia menyebut hal itu muncul gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015.
Tidak ada komentar