jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua lansia asal Surabaya Harjanto dan Swandajani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seusai aset milik keponakannya Okky Budi Santoso (43) yang menyandang tuna grahita diduga dijual seseorang.
Kuasa Hukum Harjanto dan Swandajani Rudolf Ferdinan Purba Siboro mengatakan aset atas nama Budi itu berupa gereja di kawasan Dinoyo dan rumah di Kahuripan, Surabaya.
Tidak ada komentar