Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri penjelasan mengenai ketentuan auto reject 15% yang diberlakukan belum lama ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.
Sebelumnya, pelonggaran batas auto reject bawah sempat berlaku pada saat pandemi Covid-19. Namun berangsur kebijakan tersebut normal seiring redanya pandemi. menurut Inarno, situasi saat ini sudah jauh berbeda dibanding masa awal pandemi, ketika ketidakpastian ekonomi sangat tinggi dan likuiditas pasar terganggu. Saat itu, batas ARB sempat dipersempit menjadi hanya 7% untuk menahan kepanikan.
Tidak ada komentar