Liputan6.com, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin atau WorldID. Keputusan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Sebagai informasi, Worldcoin atau WorldID sempat viral di media sosial setelah banyak warga dari daerah Depok dan Bekasi ramai-ramai mengunjungi sebuah kantor yang bertuliskan “World”.
Tidak ada komentar