Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian, Tujuan dan Ketentuan Terbarunya

Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian, Tujuan dan Ketentuan Terbarunya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt sistem perdagangan di BEI pada pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pada Selasa, (8/4/2025).

Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen. “BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya