Tari Pangngadakkang, Warisan Seni Asal Makassar Penuh Nilai Kehidupan
- hari ini, 00.02
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Tujuan utama LHKPN adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam rangka mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
LHKPN dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kekayaan pejabat negara.
Tidak ada komentar