Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG? Sedang Ramai Dibahas

Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG? Sedang Ramai Dibahas

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), kini mendapatkan kabar baik terkait kepemilikan rumah. Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di 185 daerah. Langkah ini dinilai mampu meringankan beban masyarakat kecil dalam memiliki hunian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya