jabar.jpnn.com, DEPOK - Tingginya antusias masyarakat dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang masa pengampunan PKB yang menunggak dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
Ketua Tim pendataan dan penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Rina Parlina mengajak masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban, untuk segera memanfaatkan program ini.
Tidak ada komentar