Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memutuskan seluruh siswa jenjang PAUD hingga SMP mengikuti pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan psikologis anak-anak.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan suasana berbeda dalam proses belajar mengajar. “Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Tidak ada komentar