jpnn.com, JAKARTA - Tren positif ditunjukkan dalam data perkawinan anak di Indonesia. Hal ini berdasarkan catatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.
Tercatat jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir: dari 8.804 pasangan pada 2022, menjadi 5.489 pasangan pada 2023.
Tidak ada komentar