Ide Mulia Anies Baswedan, Ajak Masyarakat Beri Diskon untuk Guru
- hari ini, 13.41
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Secara umum, yang bisa menjadi rujukan ialah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Tidak ada komentar