Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh

Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Secara umum, yang bisa menjadi rujukan ialah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya