Liputan6.com, Lampung - Dua anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kedua terdakwa yakni Peltu Lubis, yang menjabat Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil setempat. Keduanya hadir di ruang sidang sekitar pukul 08.58 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat Polisi Militer.
Tidak ada komentar