Anggota TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Anggota TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Liputan6.com, Lampung - Dua anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Kedua terdakwa yakni Peltu Lubis, yang menjabat Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil setempat. Keduanya hadir di ruang sidang sekitar pukul 08.58 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat Polisi Militer.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya