Liputan6.com, Serang - Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar sekaligus Ketua IMI Banten jadi tersangka penipuan cek kosong, kini RFB mendekam di balik jeruji tahanan Polda Banten dan terancam empat kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor BJB Cilegon. Saat itu RFB menyerahkan satu lembar Cek BJB senilai Rp350 juta ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, (15/4/2025).
RFB selaku pimpinan CV Prisma Kencana memesan beton cair ke PT Sinar Dinamika Beton. Saat pihak perusahaan ingin menarik uang ke BJB, namun ditolak oleh pihak bank, karena saldo tidak mencukupi. Upaya musyawarah terus dilakukan, namun selama dua bulan tidak pernah di dibayarkan oleh pihak RFB selaku pemesan. "Hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RFB. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Tidak ada komentar