Liputan6.com, Lampung - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, pada Selasa (5/5/2025).
Korban berinisial AGS (16), tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. “Kami datang ke Polda karena proses hukumnya lamban dan banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Ponijan (40), ayah korban AGS, Rabu (7/5/2025).
Tidak ada komentar