jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN).
Surat Nomor : B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana itu mengajukan range usia pensiun ASN baik PNS maupun PPPK 59 hingga 70 tahun.
Tidak ada komentar