jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski data menunjukkan penurunan kasus TPPO lintas negara sebesar 65,92 persen sepanjang 2003–2025, Imigrasi mengingatkan ancaman masih nyata, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Tidak ada komentar