jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Undang-Undang (UU) menjamin restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan oknum anggota TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hak restitusi keluarga korban pembunuhan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Tidak ada komentar