jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina (25) dengan tersangka Alvi Maulana (24) di indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9).
Rekonstruksi itu memeragakan 37 reka adegan. Mulai dari kedatangan Alvi hingga membuang potongan tubuh kekasihya.
Tidak ada komentar