jpnn.com - Seorang dokter kandungan M Syafril Firdaus divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat atas perkara asusila.
Dokter Syafril sebelumnya diproses hukum dalam perkara asusila terhadap sejumlah pasiennya.
Tidak ada komentar