jateng.jpnn.com, BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menegaskan tetap memproses penahanan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan kantor DPRD saat aksi massa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, tiga orang ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Tidak ada komentar