jateng.jpnn.com, DEMAK - Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Utara meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penjualan kayu ilegal oleh pihaknya.
Dalam unggahan yang ramai dibicarakan, disebutkan adanya truk pengangkut kayu di wilayah Dukuh Bengkah, Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, yang dikaitkan dengan Perhutani.
Tidak ada komentar