Alasan Mengapa Tanda Tangan di Atas Materai, Ini Dasar Hukumnya

Alasan Mengapa Tanda Tangan di Atas Materai, Ini Dasar Hukumnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu sudah sangat akrab dengan penggunaan materai, terutama dalam berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian, surat kuasa, atau akta notaris. Materai menjadi salah satu unsur yang sering dicari ketika hendak menandatangani sebuah dokumen yang dianggap resmi. Tak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa tanpa materai dan tanda tangan di atasnya, dokumen tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, apakah anggapan ini sepenuhnya benar?

Materai memang berperan dalam menjamin kekuatan hukum suatu dokumen. Namun, masih banyak yang belum memahami fungsi materai secara hukum, serta bagaimana aturan sebenarnya tentang penempatan tanda tangan di atasnya. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai alasan tanda tangan harus di atas materai, fungsi materai dalam perjanjian, serta ketentuan hukum terkait penggunaannya di Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya