Waspada Marak Penipuan Lowongan Kerja, Kenali Ciri-ciri dan Modusnya
- hari ini, 18.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Hasil Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Mardani H Maming baru-baru ini tidak memuaskan sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi, yang melihat banyaknya kekeliruan dan ketidakakuratan dalam pertimbangan hakim.
Dalam sebuah diskusi, Aktivis HAM Prof Todung Mulya Lubis mengungkapkan penjatuhan pidana terhadap mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
Tidak ada komentar