Liputan6.com, Lampung - Setelah delapan tahun menjadi buronan, mantan teller sebuah bank pelat merah di Lampung, Endang Pristiwati (56), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Iya, kami telah mengamankan terpidana Endang Pristiwati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Rabu (7/5/2025).
Tidak ada komentar