jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada tahun 2026 masih menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu yang disoroti yaitu prinsip Dominus Litis yang diterapkan pada salah satu alenia di RKUHP.
Tidak ada komentar