Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya