jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengeluarkan surat keterangan untuk 4 tokoh yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat keterangan (suket) yang dimaksud, yakni belum pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih/dipilih dan tidak punya tunggakan utang.
Tidak ada komentar