jpnn.com, JAKARTA - Ahli Presiden dalam Sidang Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga "superbody" sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“BAZNAS memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri. Selama ini, ketika BAZNAS membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika BAZNAS disebut sebagai lembaga 'superbody',” ujar Wahiduddin Adams yang juga mantan Hakim MK, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pekan lalu.
Tidak ada komentar