jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) soal "iuran kebersamaan" dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret pendahulunya, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Agustina menegaskan bahwa dirinya belum pernah melihat adanya praktik semacam itu selama dua bulan menjabat sebagai wali kota.
Tidak ada komentar