Advokat Asido: Permohonan Pailit Bisa Diajukan Debitur Perorangan

Advokat Asido: Permohonan Pailit Bisa Diajukan Debitur Perorangan

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan debitur perorangan bisa mengajukan permohonan pailit secara mandiri (volunteer) kepada pengadilan niaga.

“Permohonan kepailitan bisa juga diajukan oleh debitur perorangan,” kata ‎Asido selaku pemateri Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Angkatan VI di UAI, Jakarta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya