jpnn.com, JAKARTA - Advokat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan debitur perorangan bisa mengajukan permohonan pailit secara mandiri (volunteer) kepada pengadilan niaga.
“Permohonan kepailitan bisa juga diajukan oleh debitur perorangan,” kata Asido selaku pemateri Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Angkatan VI di UAI, Jakarta.
Tidak ada komentar