jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang pedagang Pasar Gede bernama Andy Santoso menggugat secara perdata terhadap sejumlah jabatan Pemkot Surakarta, termasuk jabatan Wali Kota, ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (3/10). Gugatannya berkaitan dengan persoalan surat hak penempatan (SHP) kios.
Kuasa hukum penggugat Ari Sumarwono mengungkapkan Andy tak hanya menggugat pejabat Pemkot Surakarta. Dia juga menggugat kakak kandungnya sendiri berinisial GNW
Tidak ada komentar