jpnn.com, SURABAYA - Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status darurat bencana nonalam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh wilayah Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana No- Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Tidak ada komentar