jakarta.jpnn.com - Sembilan mantan polisi yang pernah menjadi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang putusan terhadap sembilan mantan polisi itu selama dua hari.
Tidak ada komentar