Liputan6.com, Jakarta Di era digital yang semakin maju, kebutuhan akan akses finansial yang cepat dan mudah telah melahirkan fenomena aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjamur di Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran tentang keamanan dan legalitas platform-platform tersebut. Untuk menjawab keresahan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan daftar resmi aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi, memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna.
Baca Juga
Tidak ada komentar