jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja berstatus sebagai PMI ilegal.
Menurutnya, jumlah WNI yang bekerja di Kamboja mencapai sekitar 80.000 orang. Mereka sebagian besar berangkat melalui jalur tidak resmi atau tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tidak ada komentar