Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu, 17 September 2025, Kementerian Kebudayaan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Mengutip rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 19 September 2025, penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta.
BAST ini mencakup pengalihan delapan gedung strategis yang menjadi aset BRIN. Aset tersebut meliputi eks Balai Arkeologi Medan di Sumatra Utara, eks Balai Arkeologi Palembang di Sumatra Selatan; eks Balai Arkeologi Banjarmasin di Kalimantan Selatan; eks Puslit Arkenas Serang di Banten; eks BPPT Bandar Lampung di Lampung; eks Puslit Arkenas Rembang di Jawa Tengah; eks Puslit Arkenas Pacitan; dan eks Puslit Arkenas Mojokerto di Jawa Timur.
Tidak ada komentar