jatim.jpnn.com, PASURUAN - Miris, seorang ayah di Kecamatan Tutur, Pasuruan ST (42) tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada anak kandungnya berinisial SA (14). Akibat perbuatan orang tuanya itu, korban mengalami trauma.
Perbuatan tak senonoh ST tersebut dilakukan kepada anaknya tak sekali, tetapi sebanyak empat kali.
Tidak ada komentar