7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran

7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tujuh personel Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dipecat. Mereka diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.

Pemberhentian resminya dilakukan melalui Upacara PDTH di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Marina Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (6/1).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya