jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sebanyak tujuh orang dari pihak swasta dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan atas nama J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM, sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Tidak ada komentar