jpnn.com - Kasus gagal bayar pada platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Akseleran belum tuntas hingga merugikan para pemberi pinjaman (pender).
Kantor hukum Badranaya Partnership yang mewakili enam lender melaporkan kerugian sebesar Rp 1,67 miliar, akibat wanprestasi pinjaman yang macet lebih 90 hari, tanpa realisasi klaim asuransi yang sebelumnya dijanjikan.
Tidak ada komentar