jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengonfirmasi bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah menjalani proses hukum.
Selain sanksi pidana, anggota tersebut juga mendapatkan pembinaan spiritual berupa kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sebagai bentuk pendisiplinan.
Tidak ada komentar