Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja laki-laki di Lampung Tengah, berinisial RKH, kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati usai diduga menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Tindakan keji itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena korban menyebutnya suka “cari muka” di hadapan teman-temannya.
Peristiwa tragis itu menyeret RKH ke proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial R yang baru berumur 16 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. "Berkas perkara dari penyidik Polres Lampung Tengah telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka bersama barang bukti telah kami terima dan segera kami limpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Yosua Berlian Rante Allo dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu (28/5/2025).
Tidak ada komentar