Melihat Perkembangan PKPU Sritex di Tiga Negara

Melihat Perkembangan PKPU Sritex di Tiga Negara

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyampaikan beberapa perkembangan material mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyampaikan itu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (24/6/2021). Untuk Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan Perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari kedepan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya