Kuasa Hukum Terdakwa Asabri Harap Kejagung tak Beropini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi PT Asabri Kresna Hutauruk berharap kepada pihak Kejaksaan Agung tidak membuat opini terkait penyembunyian aset hasil korupsi ke investasi bitcoin. Kuasa hukum terdakwa kasus PT Asabri, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro ini mengatakan, penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.

"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana, sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," kata Kresna dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis (24/6).

Hal ini diungkapkan Kresna terkait pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah telah mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Kejagung menemukan akun bitcoin yang sudah kosong.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya