Aturan Jam Operasional Kafe dan Restoran di Yogyakarta dalam Masa Pengetatan PPKM Mikro

Aturan Jam Operasional Kafe dan Restoran di Yogyakarta dalam Masa Pengetatan PPKM Mikro

Liputan6.com, Jakarta - Ada beberapa aturan yang disesuaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta dalam masa pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di antaranya termasuk jam operasional kafe dan restoran, lapor Antara, Rabu (23/6/2021).

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa batas waktu operasional tempat usaha, seperti kafe, restoran, dan layananan umum maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB, dari semula pukul 21.00 WIB. Kapasitasnya juga dikurangi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya