VIVA – Pihak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan penutupan pada sejumlah ruas jalan di wilayah hukumnya dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Penutupan ini pun dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang PPKM Mikro.
Tidak ada komentar